Dengan menjadi WPR, nantinya kegiatan tambang masyarakat bisa diawasi, didampingi secara teknis agar tidak merusak lingkungan, dan diarahkan melalui koperasi agar warga lebih sejahtera.
Dinas ESDM Sulut berharap klarifikasi ini dapat menjawab keresahan yang muncul di media sosial. Pemerintah berkomitmen untuk terus transparan dan memastikan kekayaan alam Sulawesi Utara dikelola untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian alam.
***