sulut

Pemkab Minahasa launching Tahapan Pemilihan Hukum Tua serentak 2026

Selasa, 17 Maret 2026 | 13:21 WIB
Tahapan pemilihan hukum tua 2026 resmi di susun (Jmy)


Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menyusun secara resmi tahapan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2026. Rencana ini mencakup seluruh proses, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan dan pelantikan.


Tahapan awal dimulai dengan penetapan desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut serta pembentukan panitia tingkat kabupaten. Selanjutnya, memasuki tahapan persiapan, pemberitahuan kepada camat dijadwalkan pada 11 Maret 2026, diikuti pemberitahuan ke pemerintah desa dan BPD pada 12 Maret 2026. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan pada 17 Maret 2026.


Pada fase ini juga, BPD akan membentuk panitia pemilihan di desa masing-masing pada 18–27 Maret 2026, serta dilanjutkan dengan bimbingan teknis (Bimtek) bagi panitia pada akhir Maret hingga awal April 2026. Perencanaan dan persetujuan anggaran pemilihan dijadwalkan pertengahan April 2026.


Tahapan penting berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih, yang berlangsung mulai 26 April hingga pertengahan Mei 2026. Proses ini mencakup penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pengumuman, perbaikan data, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tebar Cahaya Keberkahan, PLN UP3 Tahuna dan YBM Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Panti Sitti Maryam
Memasuki tahapan pencalonan, pendaftaran bakal calon Hukum Tua dibuka pada 12–20 April 2026, dilanjutkan dengan proses penyaringan hingga penetapan calon pada awal Mei 2026. Setelah itu, Bupati akan menetapkan jadwal pemungutan suara serentak.


Pengumuman waktu dan tempat pemungutan suara dijadwalkan pada 25–29 Mei 2026. Tahapan ini juga mencakup persiapan logistik, masa kampanye, serta masa tenang sebelum hari pemilihan.


Untuk tahapan pemungutan suara, pelaksanaan pencoblosan direncanakan berlangsung selama satu hari, diikuti dengan proses penghitungan suara.
Sementara itu, pada tahapan penetapan, panitia akan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD dalam waktu 7 hari. Selanjutnya, BPD akan mengusulkan calon terpilih kepada Bupati. Pengesahan dan pengangkatan Hukum Tua oleh Bupati dijadwalkan paling lama 30 hari setelah laporan diterima.


Tahapan akhir ditutup dengan pelantikan Hukum Tua terpilih serta serah terima jabatan, disertai laporan pertanggungjawaban biaya oleh panitia pemilihan.


Dengan tersusunnya jadwal ini, diharapkan seluruh proses Pilhut serentak di Kabupaten Minahasa tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.

Jmy

Tags

Terkini