PINELENG – Bursa pemilihan Hukum Tua (Kepala Desa) di Desa Pineleng Dua mulai menghangat. Salah satu figur yang menarik perhatian masyarakat adalah Nicolaus Tangapo. Bukan orang baru dalam urusan tata kelola desa, Nicolaus melangkah maju dengan modal rekam jejak yang kental di bidang pengawasan dan pengabdian kemasyarakatan.
Profil dan Rekam Jejak
Nicolaus dikenal sebagai sosok yang disiplin dan memiliki integritas tinggi. Hal ini dibuktikan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya selama bertahun-tahun untuk mengawal pesta demokrasi di tingkat desa.
Darah pengabdiannya paling nampak dalam perannya sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Sebagai ujung tombak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat desa, ia telah malang melintang memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan jujur dan adil selama beberapa periode terakhir.
"Integritas bukan sekadar kata-kata, tapi tindakan nyata dalam menjaga aturan. Pengalaman mengawasi pemilu mengajarkan saya bagaimana mengelola transparansi dan keadilan bagi seluruh warga," ujar Nicolaus dalam sebuah kesempatan.
Baca Juga: Mega Prisilia Iroth Siap Maju dalam Pemilihan Kumtua Desa Sumarayar
Pengalaman Pengawasan
Berdasarkan data yang dihimpun, dedikasi Nicolaus dalam dunia kepemiluan meliputi:
Pengawas Pemilihan (PKD) Desa Pineleng Dua: Menjabat pada beberapa periode Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden terakhir.
Pengawas Pilkada: Aktif mengawal proses pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota, memastikan setiap tahapan di Pineleng Dua berjalan sesuai regulasi.
Pengalaman ini dianggap sebagai nilai plus (added value). Sebagai mantan pengawas, ia dinilai sangat memahami aturan main (rule of law) dan tata cara administrasi yang bersih—sebuah modal krusial untuk memimpin pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Visi untuk Pineleng Dua
Keputusannya untuk maju sebagai Bakal Calon Hukum Tua didorong oleh keinginan untuk membawa perubahan yang lebih sistematis. Fokus utamanya meliputi:
Transparansi Anggaran: Menerapkan keterbukaan dana desa layaknya standar pengawasan yang ketat.