MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peringatan Peristiwa Merah Putih 14 Februari 1946.
Dalam surat bernomor 100.3.4/26.687/SEKR- tersebut, Gubernur memberikan instruksi khusus kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.
Poin utama dalam instruksi yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 ini adalah ajakan bagi seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada tanggal 14 Februari 2026.
Imbauan ini ditujukan kepada:
Instansi Pemerintah: Seluruh kantor pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
Sektor Swasta: Kantor-kantor perusahaan dan tempat usaha.
Dunia Pendidikan: Satuan pendidikan atau sekolah-sekolah.
Masyarakat Umum: Pengibaran di rumah tinggal masing-masing.
Gubernur melalui surat tersebut meminta para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara untuk mengomunikasikan instruksi ini secara masif kepada warga di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya terhadap nilai sejarah dan heroisme rakyat Sulawesi Utara dalam menegakkan kedaulatan NKRI.