Bareskrim Polri Resmi Tahan Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Kasus Penipuan Investasi Syariah Terbongkar

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 11 Februari 2026 | 07:51 WIB
Bareskrim Polri saat memberikan keterangan di depan awak media (Ist)
Bareskrim Polri saat memberikan keterangan di depan awak media (Ist)

SULUTZONE.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut skandal keuangan yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Komisaris sekaligus pemegang saham, Arie Rizal (ARL), serta Direktur Utama, Taufiq Aljufri (TA), resmi dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan maraton pada Senin (9/2/2026).

Penahanan kedua petinggi perusahaan investasi berbasis syariah ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana nasabah yang ditangani oleh Mabes Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa upaya paksa penahanan ini dilakukan guna mempermudah jalannya penyidikan serta mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau pelarian.

Baca Juga: Komika Pandji Disanksi Adat di Toraja: Denda 1 Babi & 5 Ayam karena Candaan Kontroversial

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkap Brigjen Pol. Ade Safri, Selasa (10/2/2026).

Keseriusan polisi dalam membongkar aliran dana PT DSI terlihat dari intensitas pemeriksaan yang dilakukan. Tersangka TA diketahui harus menjawab sebanyak 85 pertanyaan dari penyidik seputar mekanisme penyaluran dana dan operasional perusahaan.

Sementara itu, tersangka ARL menjalani pemeriksaan yang jauh lebih panjang dengan total 138 pertanyaan. Keduanya diperiksa secara mendalam guna mengonfirmasi bukti-bukti penipuan yang telah dikantongi oleh tim Dittipideksus.

Baca Juga: Menbud Fadli Zon: Pers Adalah Garda Terdepan Pemajuan Kebudayaan Nasional

Meski dua pucuk pimpinan PT DSI telah diamankan, satu tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), terpantau belum hadir memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan awal pekan ini. 

Pihak kuasa hukum MY menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena alasan gangguan kesehatan.

Aparat kepolisian menegaskan tidak akan membiarkan proses hukum terhambat. Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan MY yang diagendakan pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang. 

Polisi berharap tersangka bersikap kooperatif agar kasus yang merugikan banyak pihak ini segera menemukan titik terang.

Ingin memantau perkembangan terbaru kasus PT Dana Syariah Indonesia, daftar aset yang disita Bareskrim, hingga tips menghindari investasi bodong lainnya? Segera kunjungi sulutzone.com sekarang juga!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X