sulut

Warga Musti Tahu : Kenaikan Pajak Kendaraan Ternyata Dilancarkan oleh DPRD Sulut? Begini Alurnya

Kamis, 8 Januari 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi Anggota DPRD Sulut terkait Kenaikan Pajak Kendaraan (Dok. Sulutzone.com / AI)

MANADO, SULUTZONE.COM – Publik Sulawesi Utara belakangan ini dihebohkan dengan isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memicu gelombang protes di media sosial.

Penelusuran tim redaksi mengungkap bahwa pangkal kenaikan tersebut bermula dari "Gedung Cengkih", menyusul langkah DPRD Sulut yang mengetok palu regulasi baru pada penghujung tahun lalu.

Ketukan Palu DPRD yang Memicu Pro-Kontra

​Tepat pada Senin (29/12/2025), melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Fransiscus A. Silangen, DPRD Sulut resmi menetapkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

​Langkah legislatif ini diklaim sebagai penyesuaian terhadap regulasi nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, di mata masyarakat, langkah para wakil rakyat ini dianggap terlalu "mulus" tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi di lapangan.

​Kritik tajam datang dari salah satu netizen, RS, yang komentarnya viral di media sosial.

Ia menilai DPRD telah lalai dalam menjalankan mandatnya.

​"DPRD seharusnya menguji alasan kenaikan pajak, meminta data fiskal dan dampak sosial, serta memastikan rakyat tidak dibebani berlebihan. Jika DPRD hanya menyetujui tanpa debat, maka DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan dan representasi rakyat," tulis RS dalam komentarnya yang banyak dibagikan ulang oleh warga.

Gubernur Pasang Badan: Intervensi di Tengah Protes

​Merespons keresahan warga dan kritik pedas netizen, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, langsung mengambil langkah berani.

Sadar bahwa beban fiskal masyarakat sudah di ambang batas, Gubernur melakukan intervensi terhadap implementasi Perda yang baru saja disahkan oleh legislatif tersebut.

​“Intervensi Pak Gubernur jelas: Jangan membebani rakyat,” tegas Kepala Bapenda Sulut, June Silangen.

Menurutnya, intervensi ini dilakukan secara teknis agar kebijakan daerah tetap patuh pada Undang-Undang pusat namun tidak mencekik leher rakyat Sulut.

Tiga Kebijakan "Penyelamat" Mulai Berlaku Dini Hari

Halaman:

Tags

Terkini