MANADO, SULUTZONE.COM – Polemik kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Utara memicu gelombang kecaman netizen yang diarahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.
Namun, di balik kegaduhan tersebut, terungkap fakta mengenai perubahan regulasi nasional dan pengakuan kelalaian dari pihak teknis.
Baca Juga: Gerak Cepat, Gubernur Yulius Selvanus Terbang ke Sitaro Pantau Penanganan Banjir Bandang
Kepala UPTD Samsat Manado, Michael Octavianus Langelo SE, M.Si, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Utara atas lonjakan nominal pajak yang dirasakan mulai Januari 2026.
Michael mengakui bahwa keresahan ini berakar dari minimnya sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
"Kami mewakili UPTD Samsat Manado dan Bapenda Pemprov Sulut menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Ini adalah kelalaian kami karena tidak melakukan sosialisasi secara masif, termasuk tidak menyampaikan detail persoalan ini lebih awal kepada Bapak Gubernur," ujar Michael, Senin (6/1/2026).
Mengapa Pajak Naik? Memahami Skema "Opsen"
Berdasarkan UU HKPD, sistem pengelolaan PKB mengalami perubahan fundamental dengan adanya Opsen PKB, yaitu pungutan tambahan sebesar 66 persen dari pokok pajak.
Fakta menariknya adalah:
Penerima Terbesar adalah Kabupaten/Kota: Dari setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak, mayoritas penerimaan (melalui Opsen) justru masuk langsung ke kas Kabupaten dan Kota, bukan ke Provinsi.
Ketiadaan Edaran Pusat di 2026: Pada 2025, pemerintah pusat menerbitkan surat edaran re-ekuivalen (keringanan) agar pajak tidak melonjak. Namun, hingga awal 2026, belum ada edaran serupa dari pusat, sehingga sistem secara otomatis mengikuti tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Salah Sasaran Kritik?
Meski kabupaten dan kota menerima porsi fiskal terbesar dari kenaikan ini, justru figur Gubernur yang paling banyak menerima kecaman. Hal ini terjadi karena pemerintah provinsi merupakan "wajah terdepan" dalam penetapan regulasi dan administrasi di Samsat.
Kondisi ini menjadi refleksi penting bagi publik agar memahami alur fiskal yang sebenarnya, di mana kenaikan tersebut lebih dominan berasal dari penerapan Opsen untuk daerah tingkat dua, bukan lonjakan tarif pokok di tingkat provinsi.
Instruksi Gubernur: Rakyat Jangan Terbebani