sulut

Warga Keluhkan Pemasangan Tiang dan Kabel MyRepublic, Kadis PUPR Manado : Tidak Boleh Dirikan Tiang

Rabu, 10 September 2025 | 11:58 WIB
Proses Pemasangan tiang di salah satu titik di Kota Manado yang diduga kuat milik MyRepublic (Istimewa)

Manado – Pemasangan tiang dan kabel oleh provider internet MyRepublic memicu kemarahan warga di Manado.

Sejumlah postingan di media sosial menunjukkan keluhan atas praktik pemasangan tanpa izin, bahkan ada yang merugikan pemilik rumah.

Keluhan ini muncul di grup Facebook FORUM JUAL BELI GPI pada Sabtu, 30 Agustus 2025, setelah Mayggie Regina memposting kekesalannya. Ia menanyakan provider mana yang memasang tiang tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Postingan tersebut langsung mendapat respons dari banyak warganet yang mengalami hal serupa.

Logo MyRepublic dan SS Keluhan Warganet (Istimewa)

Beberapa warga menceritakan pengalaman buruk mereka:

 * Triesje Suripto Jonas mengungkapkan tiang dipasang persis di depan pagar rumahnya tanpa izin. Ia juga mengeluhkan kabel yang ditarik melewati atap seng.

 * Rosaline Sumampouw dan Intan Mongilong menambahkan bahwa pemasangan sering dilakukan pada malam hari, yang sangat merugikan pemilik rumah.

 * Dennie Mongdong menyindir praktik tersebut dengan menyebut "dipasang terlebih dahulu, baru minta izin."

 * Andhika Luntungan menceritakan bagaimana ia membongkar tiang MyRepublic yang dipasang di atas tanah miliknya tanpa izin. Setelah tiang itu roboh, barulah pihak provider datang dan tiang akhirnya dipindahkan.

 * Liza Lasut melaporkan ada enam tiang yang dipasang tanpa izin di area rumahnya.

Baca Juga: Provider Internet MyRepublic Dikeluhkan Warga, Pasang Tiang Sembarangan Tanpa Izin

Kepala Dinas PUPR Manado, Jhon Suwu, membenarkan bahwa pihak MyRepublic tidak memiliki izin untuk mendirikan tiang baru di Kota Manado.

"Mereka tidak boleh mendirikan tiang baru. Apalagi jika ada banyak tiang di situ, mereka harus mencantumkan di tiang yang sudah ada," ujar Jhon Suwu.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas PUPR hanya memberikan rekomendasi teknis, sementara izin resmi berada di DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Halaman:

Tags

Terkini