sulut

Tahapan Musda HIPMI Sulut Dihentikan, Rampengan : Ibarat Apotek Tutup, Nggak Ada Obat!

Selasa, 1 Juli 2025 | 13:33 WIB
Marcho Rampengan dan Dedy Manlesu

 

Manado – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Utara (Sulut) telah dihentikan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI. Kondisi ini digambarkan oleh Wakil Sekretaris Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Sulut, Marcho Rampengan, sebagai "apotek tutup", yang berarti "tidak ada obat" atau jalan keluar segera.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait kelanjutan tahapan Musda HIPMI Sulut, Marcho menjelaskan bahwa ia, selaku Sekretaris Steering Committee (SC), telah meminta penghentian tahapan Musda. "Sehubungan dengan terjadinya beberapa pelanggaran konstitusional dalam tahap Muscablub (Musyawarah Cabang Luar Biasa), maka saya selaku Sek SC meminta agar tahapan Musda dihentikan," tegas Marcho.

Sebagai implikasinya, HIPMI Sulut saat ini dalam status quo hingga dalang di balik "pembegalan konstitusi" ditemukan dan dipertanggungjawabkan. Marcho juga menambahkan bahwa secara aturan, masa periodisasi Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sulut telah berakhir. "Kemungkinan besar BPD HIPMI Sulut akan di-caretaker oleh BPP HIPMI," ujarnya.

Ditempat berbeda, Dedy Manlesu, Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Minahasa periode 2023-2025, menanggapi hal tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada BPP HIPMI yang telah mendengar keluh kesah para kader akar rumput yang dicabut hak dan tanggung jawab secara semena-mena oleh BPD HIPMI Sulut," ungkap Dedy.

Lebih lanjut, Dedy Manlesu dan BPC HIPMI Minahasa periode 2023-2025 juga mendesak agar tahapan Muscablub BPC se-Sulut yang mereka nilai inkonstitusional juga mendapat perhatian dan dianulir.

"Muscablub inkonstitusional yang digelar oleh para mantan pengurus BPD HIPMI Sulut, dalam hal ini mantan Kabid OKK, Frans Enock dan kawan-kawan, harus juga mendapat perhatian untuk dianulir," tegas Dedy.

Ia mencontohkan Muscablub Minahasa yang dianggap "abal-abal," di mana ketua terpilih sama sekali bukan kader HIPMI Minahasa.

"Hanya tiba-tiba karena mau dijadikan Ketua BPC HIPMI Minahasa oleh oknum pengurus BPD HIPMI Sulut, maka semua aturan ditabrak oleh mereka," keluh Dedy.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian besar bagi organisasi pengusaha muda di Sulawesi Utara, yang kini harus menunggu keputusan lebih lanjut dari BPP HIPMI untuk mengurai benang kusut internal dan menata kembali kepengurusan, termasuk meninjau ulang hasil Muscablub di tingkat BPC.
***

Tags

Terkini