Manado – Kepengurusan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Utara (Sulut) yang diketuai Nathanael Pepah, secara resmi telah "expired" atau berakhir masa jabatannya hari ini, Senin (9/6/2025).
Kondisi ini memicu desakan dari para senior HIPMI Sulut yang meminta ketegasan dari Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk segera mengambil langkah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) HIPMI.
Salah satu suara yang menyoroti hal ini datang dari Ronald Salendu, mantan Sekretaris Umum (Sekum) HIPMI Sulut. Ronald secara tegas meminta BPP HIPMI untuk mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurutnya, jika suatu kepengurusan telah melewati tiga bulan setelah berakhirnya periodisasi, maka BPP wajib menunjuk seorang caretaker untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan menjalankan roda organisasi hingga terbentuknya kepengurusan yang baru.
Langkah penunjukan caretaker ini, lanjut Ronald, bukan sekadar formalitas semata. Lebih dari itu, ia melihatnya sebagai sebuah pembelajaran penting mengenai tertib organisasi.
Dengan penegakan aturan secara konsisten, diharapkan seluruh jajaran BPD di masa mendatang akan lebih cermat dan disiplin dalam menjalankan roda organisasi, menghindari terulangnya situasi serupa di kemudian hari.
Ketegasan dari BPP HIPMI dalam menyikapi kondisi BPD HIPMI Sulut yang "expired" ini menjadi krusial.
Baca Juga: Richard Pesik Siap Berdarah-darah Tolak Musda HIPMI Sulut ke-14
Ini bukan hanya tentang menunjuk caretaker, tetapi juga tentang menunjukkan komitmen BPP terhadap penegakan aturan dan menjaga marwah organisasi sebagai wadah pembinaan pengusaha muda yang profesional dan akuntabel.
Diharapkan, dengan adanya desakan dari para senior dan perhatian dari BPP, permasalahan kepengurusan BPD HIPMI Sulut dapat segera diselesaikan.
Penunjukan caretaker yang tepat waktu akan memastikan keberlangsungan program kerja dan pembinaan anggota, serta menjadi preseden positif bagi tertib administrasi dan organisasi di seluruh tingkat kepengurusan HIPMI.
***