Hal ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemalsuan ijazah, berbeda dengan prosedur penerbitan ijazah di tahun-tahun sebelumnya.
Dijelaskan Wakil Rektor, proses penerbitan ijazah dimulai ketika mahasiswa mendaftar wisuda, data mereka akan divalidasi oleh bagian akademik.
Apabila data valid, data calon wisudawan akan dikirim ke operator PD Dikti di TIK Unsrat.
Operator PD Dikti Unsrat kemudian akan membuat nomor ijazah dan mengirimkannya secara online ke PISN di Dikti untuk divalidasi atau disetujui.
"Apabila usulan nama calon wisudawan tervalidasi dan eligible, barulah Unsrat diizinkan untuk mencetak ijazah," terang Dr. Arthur Pinaria.
Setelah dicetak, ijazah akan dikirimkan ke masing-masing fakultas dan pascasarjana untuk ditandatangani oleh Dekan dan Direktur.
Setelah proses tersebut selesai, barulah ijazah akan ditandatangani oleh Rektor.
"Proses waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan ijazah berkisar 5-7 minggu. Kenapa ini perlu, karena pihak universitas akan menjamin penggunaan ijazah dan terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Dr. Arthur Pinaria.
Ia menekankan bahwa proses pengambilan ijazah bagi lulusan tahun 2025 ini berbeda dengan tahun 2024, di mana sekarang harus divalidasi terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek sebelum diproses oleh Dekan dan Direktur Pascasarjana untuk program S2 dan S3.
"Jadi intinya, Unsrat tidak menghalangi atau sengaja mengulur waktu untuk pengambilan ijazah," pungkasnya.
Rektorat Unsrat menyampaikan penjelasan ini agar publik memahami prosedur tersebut, karena ini juga menyangkut masa depan wisudawan dan menjamin keabsahan ijazah yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri.
***