sulut

Kampung Prabowo Subianto, Langowan Siap Dimekarkan dari Minahasa, Dibahas di RDP Komisi II

Sabtu, 26 April 2025 | 13:21 WIB

Minahasa, sulutzone.com – Isu mengenai pemekaran Kota Langowan kembali menghangat setelah beredar informasi mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis, 24 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, santer dikabarkan dibahas mengenai usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di berbagai wilayah Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam RDP tersebut terungkap adanya daftar calon daerah baru yang diusulkan sebanyak 32 DOB. Kabar yang beredar luas menyebutkan bahwa dari puluhan usulan tersebut, sebanyak 20 DOB telah disetujui untuk proses selanjutnya.

Adapun daftar 20 DOB yang beredar tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
  2. Kabupaten Renah Indojati
  3. Kabupaten Kikim Area
  4. Kabupaten Bogor Barat
  5. Kabupaten Sukabumi Utara
  6. Kabupaten Garut Selatan
  7. Kabupaten Adonara
  8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
  9. Kabupaten Paser Selatan
  10. Kabupaten Talaud Selatan
  11. Kabupaten Bone Selatan
  12. Kabupaten Boliyohuto
  13. Kabupaten Gorontalo Barat
  14. Kabupaten Kepulauan Obi
  15. Kabupaten Wasile
  16. Kota Maumere
  17. Kota Langowan
  18. Provinsi Kepulauan Nias
  19. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
  20. Provinsi Pulau Sumbawa

Masuknya nama Kota Langowan dalam daftar 20 DOB yang beredar ini tentu disambut antusias oleh masyarakat setempat. Aspirasi untuk menjadikan Langowan sebagai kota otonom sendiri telah lama bergulir, didasari oleh potensi wilayah dan keinginan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Gubernur Sulut Sambut Hangat Taruna AAU yang Gelar Latihan Navigasi Udara di Manado

Karakteristik dan Potensi Kota Langowan:

  • Pusat Perdagangan: Langowan dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Minahasa.
  • Infrastruktur yang Memadai: Memiliki tiga rumah sakit dan jumlah sekolah terbanyak di Minahasa. Bahkan, akan dibangun sekolah unggulan.
  • Potensi Pertanian: Merupakan salah satu produsen padi terbesar di Minahasa.
  • Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk: Dengan luas wilayah sekitar 128 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 48 ribu jiwa yang berasal dari empat kecamatan (Langowan Selatan, Langowan Timur, Langowan Barat, dan Langowan Utara), Langowan dinilai memenuhi syarat sebagai DOB.
    Hasil Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI (Istimewa)

Catatan Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI:

  • Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi RPP tentang penataan daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan PP tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah Daerah Otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
  • Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Komisi II DPR RI maupun Direktorat Jenderal Otda Kemendagri terkait kebenaran daftar 20 DOB yang beredar tersebut. Masyarakat Langowan pun kini menanti dengan harap-harap cemas kepastian mengenai masa depan wilayah mereka dalam peta otonomi daerah di Indonesia.

Jika benar Kota Langowan termasuk dalam 20 DOB yang disetujui, maka langkah selanjutnya akan melibatkan berbagai tahapan administratif dan legislatif sebelum akhirnya resmi menjadi daerah otonom baru. Proses ini tentu akan membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat.

sulutzone.com akan terus memantau perkembangan informasi terkait isu pemekaran Kota Langowan dan akan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.

Tags

Terkini