Sulutzone.com - Jakarta - Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV berinisial TB sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula menuai perhatian publik. Menanggapi perkembangan tersebut, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyampaikan sikapnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka TB diduga menerima sejumlah uang secara pribadi tanpa melibatkan perusahaan JakTV. TB disebut menerima order dari tersangka perintangan penyidikan lainnya, Marcella (MS) dan Junaedi (JS), untuk membuat berita dan konten negatif yang bertujuan menyudutkan institusi Kejaksaan.
Ketua Umum ATVLI, Bambang Santoso, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (25/4/2025), menghimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait kasus yang menjerat salah satu pimpinan media televisi lokal tersebut.
Baca Juga: ATVLI Dukung Proses Hukum Direktur JakTV, Tegaskan Jurnalis Tetap Profesional
"Kami menghimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Bambang.
Lebih lanjut, Ketum ATVLI tersebut berharap agar kasus dugaan perintangan penyidikan Kejagung yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV ini dapat diselesaikan dengan bijaksana oleh semua pihak terkait.
"ATVLI mengharapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana," tutur Bambang.
"Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional," pungkasnya.