Manado, Sulutzone.com -- Kontroversi serah terima jabatan (sertijab) Bupati Minahasa semakin memanas dengan munculnya rekaman yang diduga berisi pembicaraan terkait sertijab kontroversial di Jakarta. Rekaman tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan di Jakarta tersebut merupakan arahan dari "orang kuat".
Namun, terungkap bahwa kegiatan yang diklaim oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lynda Wantania sebagai sertijab di Jakarta tersebut ternyata hanyalah penyerahan berita acara antara Penjabat Bupati dan Sekda. Kegiatan yang berlangsung pada 20 Februari 2025 di East Quarter Mal Grand Indonesia, Jakarta, tersebut hanya dihadiri oleh beberapa pejabat Pemkab Minahasa, termasuk Riviva Maringka (Asisten 1), Arody Tangkere (Asisten 2), Moudy Pangerapan (Kaban BKPSDM), dan Pdt. Dr. Giovanny Rorora (Kabag Kesra).
Terungkap pula bahwa Riviva Maringka adalah sosok yang mengundang Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean, melalui telepon untuk menghadiri acara di Jakarta tersebut.
Baca Juga: Jika Bukan Sekda, Siapa Dalang Sertijab di Jakarta? 4 Pejabat Minahasa Diduga Terlibat
Penjabat Bupati Minahasa, Noudy Tendean, menegaskan bahwa kegiatan di Jakarta tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri. Undangan yang disebar pun terungkap hanyalah undangan makan malam biasa, bukan undangan resmi sertijab.
Munculnya rekaman yang diduga berisi pembicaraan di Jakarta semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut atas arahan dari "orang kuat". Isi pembicaraan dalam rekaman tersebut mengindikasikan adanya arahan langsung terkait penyelenggaraan acara di Jakarta.
Saat sertijab resmi berlangsung di Minahasa pada 10 Maret 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Wantania, terlihat tertunduk lesu. Namun, fokus dugaan kini tertuju pada Riviva Maringka, yang kehadirannya di acara penyerahan berita acara di Jakarta, bukti rekaman yang beredar, dan perannya sebagai pengundang Noudy Tendean dinilai mencurigakan.
Ketika disambangi di ruang kerjanya, Riviva Maringka tidak berada di kantor. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ia sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Potensi Sanksi Disiplin ASN
Jika terbukti terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, Riviva Maringka sebagai ASN berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sanksi administratif dapat dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau tindakan administratif lainnya.
Selain itu, Riviva Maringka juga dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, atau pemberhentian sementara atau tetap.
Diketahui atas atensi Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, sehingga penyelenggaraan sertijab Bupati Minahasa yang resmi dapat terlaksana di Minahasa pada 10 Maret 2025. Ini menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan disiplin ASN.