Minahasa, Sulutzone.com - Drama serah terima jabatan (sertijab) Bupati Minahasa terus bergulir. Setelah sempat bersikeras menyatakan bahwa sertijab telah dilaksanakan di restoran East Quarter Mal Grand Indonesia, Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Lynda Watania, kini menandatangani undangan sertijab yang baru.
Sebelumnya, sertijab yang diklaim telah berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta menuai kontroversi. Pj Bupati Minahasa, Noudy Tendean, menegaskan bahwa sertijab tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, terungkap bahwa undangan untuk pertemuan di restoran tersebut hanyalah undangan makan malam biasa, bukan undangan resmi sertijab.
Kini, undangan resmi sertijab telah tersebar. Dalam undangan tersebut, tertulis bahwa sertijab Bupati Minahasa antara Penjabat Bupati Noudy Tendean dan Bupati Definitif Robby Dondokambey akan digelar di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, pada Senin, 10 Maret 2024, pukul 14.00 WITA.
Perubahan sikap Sekda Watania ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa ia sempat ngotot menyatakan sertijab telah dilaksanakan di Jakarta, padahal jelas-jelas melanggar aturan? Siapa dalang di balik drama ini?
"Sesuai Surat Edaran No.100.2.4.3/4378/SJ pada Angka Romawi VIII poin 1 e, f, k dan poin 2. Bahwa sertijab harus dilakukan dgn penyerahan memory jabatan dari Pj. Bupati ke Bupati definitif (huruf e) sebagai satu kesatuan yg tdk bisa dipisahkan.. dan harus dilakukan di ibukota kabupaten (huruf k) bukan di Resto Mall Grand Indonesia Jakarta... sertijab yg diklaim Sekda adalah bukan sertijab, tapi hanya semacam tanda tangan berita acara tanpa ada serah terima apapun," jelas Pj Bupati Noudy Tendean.
Masyarakat Minahasa menantikan pelaksanaan sertijab yang sesuai dengan ketentuan dan transparan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan.