sulut

Kepala SD Negeri Tatelu Diduga Gunakan Dana BOSP untuk Utang Pribadi, Dinas Pendidikan Minut Angkat Bicara

Rabu, 26 Februari 2025 | 15:40 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Minahasa Utara (Sulutzone.com)

sulutzone.com -- Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membantah adanya praktik "gali tutup lubang" dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Bantahan ini disampaikan menyusul dugaan penyalahgunaan dana BOSP di SD Negeri Tatelu.

Kepala Dinas Pendidikan Minut, Aldrin Posumah, melalui pesan Whatsapp menyatakan, "Tidak diizinkan untuk berutang dan tidak semua kepala sekolah, mungkin hanya kepala sekolah SDN Tatelu."

Pernyataan ini muncul setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap dugaan pembayaran utang pribadi menggunakan dana BOSP di SD Negeri Tatelu. Kepala sekolah SD Negeri Tatelu dalam pemberitaan sebelumnya menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana BOSP memaksa penggunaan dana pribadi untuk operasional sekolah. Setelah dana BOSP cair, dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi yang digunakan untuk keperluan sekolah. "Jadi wajar lah kalau setelah dana BOSP cair, saya pakai utk membayar hutang saya.. krn hutang itu digunakan utk operasional sekolah... Trus salahnya dimana pak ? Rata2 sekolah lain juga bgtu," jelasnya, seperti dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

Baca Juga: Diduga Kepsek Sering Gunakan Dana Bos Untuk Bayar Hutang Pribadi, SD Negeri Tatelu Minut Memprihatinkan! Awak Media Diancam

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dana BOSP memiliki tujuan spesifik untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan. Penggunaan dana BOSP yang diperbolehkan meliputi:

  • Pembelian alat tulis dan bahan habis pakai
  • Pembayaran langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Pembayaran honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pembelian buku pelajaran dan bahan ajar
  • Penyelenggaraan ujian sekolah

Baca Juga: Miris! Bangunan SD Negeri Tatelu Memprihatinkan

Penggunaan dana BOSP harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana BOSP tidak diperkenankan untuk digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah.

Tags

Terkini