Minahasa Utara, sulutzone.com – Kondisi memprihatinkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Utara semakin diperparah dengan ancaman eksekusi lahan yang menjadi lokasi hampir seluruh kompleks perkantoran pemerintah kabupaten (Pemkab). Di tengah gedung-gedung perkantoran yang megah dan modern, terselip kantor Dukcapil yang jauh dari kata representatif, menambah ironi kondisi pelayanan publik di daerah ini.
Kondisi kantor Dukcapil yang usang dan kurang terawat jelas tidak memadai untuk melayani masyarakat yang setiap harinya datang untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Kontras yang mencolok dengan gedung perkantoran Bupati yang mewah semakin menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat.
"Sangat disayangkan kondisi kantor Dukcapil seperti ini. Padahal, merupakan instansi vital. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan fasilitas publik seperti ini," ujar salah seorang warga.
Baca Juga: Plus Minus Pembangunan di Minahasa Utara: Antara Kemajuan dan Tantangan
Kepala Dinas Dukcapil Minahasa Utara, Dudi Fatah, mengakui kondisi tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa tahun mengajukan permohonan perbaikan dan pembangunan kantor yang lebih layak. "Sudah beberapa tahun kami usulkan. Ada dianggarkan. Tapi tanah kami ini ada masalah, jadi tunggu proses itu selesai," ungkapnya, kepada media ini.
Kuasa hukum Shintia Gelly Rumumpe (SGR) telah mengajukan permohonan eksekusi tahap dua ke Pengadilan Negeri Airmadidi, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Pemkab Minut atas kepemilikan tanah tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Syahreza Papelma, SH MH, sebagaimana dikutip dari manadopost.id (19 Desember 2024), membenarkan dimulainya proses permohonan eksekusi dan memperkirakan akan berlanjut pada Januari 2025.
Jika eksekusi ini terealisasi, dampaknya akan sangat luas, tidak hanya pada terhentinya operasional pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga pada akselerasi pembangunan daerah. Proyek-proyek strategis yang sudah direncanakan dan sedang berjalan berpotensi terbengkalai karena terganggunya fungsi pemerintahan. Situasi ini dikhawatirkan akan memengaruhi citra daerah, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.
Dengan adanya putusan inkrah tersebut, Pemkab Minut dihadapkan pada tantangan besar untuk mencari solusi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyikapi potensi eksekusi ini, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan lain yang mengutamakan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan aset daerah secara cermat dan hukum yang adil dalam menjaga kepentingan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di Minahasa Utara.