sulut

Kolaborasi Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Minahasa Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Tondano

Sabtu, 7 Desember 2024 | 21:57 WIB
Tersangka Pengedar Sabu di Tondano (Ist)

SULUTZONE -- Humas Polresta Manado, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi bersama Tim Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di daerah Minahasa.

“Tersangka berinisial ALB (36) diamankan pada hari Senin (2/12/2024) malam di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Jumat siang (6/12/2024) di ruang kerjanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.

Baca Juga: Penjabat Bupati Talaud : Safari Natal Di Pulau Terluar.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. 

Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Juru Kunci di Tomohon, Apakah CSSR Tak Kerja untuk Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay?

Pria asal Manado ini juga mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram.

“Pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. 

1 paket kecil dijual seharga Rp, 2.200.000. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca Juga: Pj Bupati Talaud Ajak Masyarakat Kembali Pererat Persaudaraan Pasca Pilkada 2024.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Ia juga mengajak warga masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penyalagunaan narkoba dan berperan penting dalam pencegahannya.

Halaman:

Tags

Terkini