Minsela (Minahasa Selatan Atas) merupakan daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang kaya akan tumbuhan Pohon Aren.
Pohon Aren sendiri merupakan sumber daya alam bagi masyarakat Minsela.
Petani di daerah Minsela sering mendestilasi air nira dari pohon aren untuk dijadikan minuman beralkohol yang dikenal dengan nama Cap Tikus.
Cap Tikus yang dihasilkan pun bervariasi, mulai dari kadar alkohol 50 persen bahkan sampai 70 persen yang dikenal juga oleh masyarakat dengan sebutan Cap Tikus Cakram.
Sebagai mata pencaharian, rutinitas petani Cap Tikus setelah menyuling air nira menjadi produk alkohol Cap Tikus yaitu menjualnya ke warung-warung. produk ini juga banyak ditemukan penjualannya di persimpangan jalan desa Wanga sampai persimpangan terakhir di Amurang Barat. Dengan harapan keuntungan ekonomi tersebut dapat memenuhi kebutuhan anak cucu dalam menempuh pendidikan baik sebagai siswa maupun mahasiswa.
Namun menjadi sangat prihatin, ketika pemerintah daerah khususnya di Minahasa Selatan hanya mengatur hal itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Aturan tersebut memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, antara lain pada sektor perdagangan.
Hal ini hanya memuat retribusi bukan distribusi, yang mana ini tidak cukup untuk jaminan pengakuan dan perlindungan. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Cap Tikus yang diperjuangkan oleh mahasiswa, pegiat budaya, petani Cap Tikus harus segera disahkan. Karena, Perda Legalitas Cap Tikus selain menjadi pagar bagi oligarki atau kapitalis, itu juga menjadi fondasi bagi masyarakat Minsela.
Penulis: Endosoren Umbas
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat)