Talaud, Sulut Zone -- Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 18.30 wita bertempat di Desa Kiama Maredaren Kecamatan Melonguane telah di temukan sesosok mayat laki-laki Inisial EMB Alias EDI (58) Pekerjaan Tan Alamat Desa Kiama Maredaren.
Kapolres melalui Kapolsek Melonguane Ipda Kris Laruanaung menjelaskan Kronologis kejadian bahwa dari Keterangan Saksi JP menjelaskan bahwa tepatnya pada pukul 18.30 wita saat saksi hendak ke rumah korban untuk menemui korban dengan maksud memberitahukan kepada korban bahwa besok pada hari Rabu saksi akan memanggil korban untuk bekerja dan pada saat saksi tiba di rumah korban saksi mencium bau busuk saksi pun langsung masuk kedalam rumah sambil memeriksa yang menurut saksi mungkin bau busuk tersebut adalah sisa makanan korban setelah saksi memeriksa bahwa tidak ada bau busuk yang bersumber dari sisa makanan atau barang lainya dan oleh karena saksi merasa curiga bahwa bau busuk tersebut tidak bersumber dari bahan makanan saksi pun langsung menuju kamar yang posisinya hanya di tutupi dengan kain tanpa pintu saat itu pun saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia tepatnya di tempat tidur dalam keadaan sudah membusuk melihat hal tersebut saksi langsung bergegas keluar dari rumah korban sambil berteriak memanggil warga di sekitar.
Saksi menjelaskan bahwa tepatnya pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 pukul 21.00 wita korban sempat ke rumah saksi meminta uang yang menurut korban uang tersebut di pakai untuk membeli minuman beralkohol dan oleh saksi karena korban adalah teman baik saksi saksi pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000 kepada korban dan pada besok harinya Minggu tanggal 15 September 2024 pukul 16.00 wita saksi dan warga sekitar sempat melihat korban berada di rumah korban.
Sementara itu Saksi SB yang merupakan (Kaka Korban) menjelaskan bahwa benar korban yang merupakan adik kandung saksi dalam kesehariannya tinggal sendirian di rumah tanpa di temani istri, anak-anak karena korban tidak berkeluarga sehingga sudah menjadi kebiasaan korban sering mengkonsumsi miras.
Atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban tidak mengajukan keberatan serta upaya lain untuk mengusut atas meninggalnya korban
Untuk saat ini korban sudah di bawah ke rumah duka tepatnya di rumah Kel. Tamameu - Bungkuran (kakak korban) Desa Kiama Maredaren dan rencananya jenazah akan di makamkan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 08.00 wita.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya yakni Darah Tinggi.
Mendapat Laporan Pihak Kepolisian langsung mendatangi dan Olah TKP,Melakukan VER terhadap jenazah korban,Mengumpulkan keterangan saksi saksiMembuat surat pernyataan dan berita acara penolakan otopsi dari keluarga korban.