Manado, Sulut Zone -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar konfrensi Pers terkait Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernuur dan Wakil Gubernur Sulut pada Pemilihan tahun 2024 ini.
Dalam penjelasannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi mengatakan, KPU akan menerima Bapaslon Kepala Daerah yang akan mendaftar beserta dengan Ketua dan Sekertaris Partai Politik Pengusung,
"Karena memang Ketua Parpol dan Sekertaris Parpol akan di cek (Form) B.Persetujuan Parpol dan (Form) B.Pencalonan KWK, merekalah yang akan menanda tangani bersama," jelasnya.
Salman menjelaskan lagi, untuk B Pencalonan KWK untuk tingkatan Provinsi akan ditanda tangani Ketua dan Sekertaris DPD Provinsi dan untuk B.Persetujuan Parpol akan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekertaris DPP.
Ia menjelaskan juga untuk syarat calon diajukan sesuai PKPU 8 2024 dan poin perubahan di PKPU 10 tahun 2024. telah mengikuti keputusan Mahkama Konstitusi nomor 60/2024 dan MK 70/2024.
(Tria Kawulusan)