sulut

KPU Talaud Tetapkan 73729 Pemilih Masuk DPS Pilkada 2024

Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:40 WIB
(Istimewa)

Talaud, Sulut Zone -- KPU Talaud gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Talaud, Bawaslu Talaud, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

Unsur Forkopimda, serta pemangku kepentingan yang terkait lainnya.

Setelah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang telah dilaporkan oleh 19 PPK disertai saran perbaikan dan masukan dari PPK dan Bawaslu Talaud.

Baca Juga: Kapolres Talaud Sambangi KPU, Bangun Sinergitas Untuk Pilkada Aman

Ketua KPU Talaud, Andri Sumolang menetapkan DPS Taluad sebanyak 73.729 orang, yang tertuang dalam Berita Acara nomor 134/PL.02.1.BA/7104/3/2024.

Dengan rincian jumlah kecamatan 19, jumlah Kelurahan/Desa 153, jumlah TPS 195, Laki-laki 37.400 orang dan Perempuan 36.329 orang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Devisi Perencanaan Data dan informasi KPU Talaud, Budirman menjelaskan DPS sejumlah 73.729 tersebut berasal dari data awal sejumlah 75.983.

Baca Juga: KPU Talaud Apresiasi Kelompok Pecinta Alam

"Kemudian dilakukan coklit dan rekapitulasi hasil pemutakhiran, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4.676 dan pemilih baru 2.422," kata Budirman.

Ia menjelaskan lagi, ketidak memenuhi syarat ini dikarenakan ada yang meninggal, ada yang pindah domisili, di bawah umur, TNI, Polri.

"Ada juga yang salah penempatan TPS, dan untuk salah penempatan TPS ini kita TMSkan. Lalu masuk pemilih baru di TPS baru. Jadi pemilih baru itu tidak murni pemilih baru (Pemilih yang belum terdaftar di data Pemilih) semua ini dikarenakan ada pemilih yang salah penempatan TPS," pungkasnya.

(Nelson Sangadi)

Tags

Terkini