SulutZone.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
Sesuai dengan Lampiran 1 Bab II Tabel 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024, proses penyerahan dokumen ini berlangsung sejak Rabu, 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
Sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah membuka layanan tim helpdesk.
Layanan ini bertujuan untuk membantu proses pembukaan akses silon dan konsultasi bagi pasangan calon perseorangan.
Selain itu, layanan ini juga membantu proses penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Layanan ini bisa diakses di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95112.
Baca Juga: Fakta One Piece: 2 Karakter Ini Berhasil Buat Kurohige Melarikan Diri dari Pertarungan
Pasangan calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.
Syarat ini ditetapkan sebanyak 196.961 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 8 Kabupaten/Kota.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2024.
Dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan oleh pasangan calon perseorangan meliputi Surat Penyerahan Dukungan, Jumlah Dukungan, Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung, dan Surat Pernyataan Identitas Pendukung.
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti nyata dari dukungan masyarakat kepada calon yang bersangkutan.