SULUTZONE.COM -- Langkah merumahkan para pekerja lokal dari Kelurahan Tondangow, Kota Tomohon, akhirnya diambil PT. PGE Lahendong.
Melalui 2 perusahaan penyalur tenaga kerja bagi PGE Lahendong, mereka merumahkan puluhan warga Tondangow yang sedang bekerja.
Ini imbas dari tidak adanya titik temu alias deadlock 3 pertemuan yang digelar antara warga dan PGE sendiri.
Terakhir, pertemuan yang digelar di Balai Kelurahan Tondangow, yang difasilitasi Polres Tomohon tetap tidak menemui kesepakatan.
Warga bersikukuh untuk meminta kompensasi sebesar 10 juta per Kepala Keluarga.
Baca Juga: Sholat Idul Fitri 1445 H di Mapolda Sulut Berlangsung Khusyuk
Namun, pihak PGE Lahendong tidak dapat mengabulkan hal tersebut.
Terbaru, 2 perusahaan penyalur tenaga kerja yakni, PT. Plumpang Raya Anugrah (PRA) dan PT. Ecogreen Bumi Lestari (EBL) mengeluarkan surat sakti.
PRA yang merupakan perusahaan yang berkantor di Jakarta, mengeluarkan surat bernomor <span;>Nomor: 371/PRA/HRD/2024 tertanggal 9 April 2024, yang ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Tondangow dan Seluruh Junior Crew PRA# 15
Yang berisi perihal, Pemberitahuan Stand by (Dirumahkan) Crew, 10 April 2024.
Baca Juga: Ratusan Personil Kepolisian Amankan Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H di Manado
Menindaklanjuti perihal tersebut, kami dari HRD memutuskan untuk merumahkan semua Junior Crew Lokal terhitung mulai tanggal 10 April 2024. (Gaji 8 Jam tetap dihitung, dan Kompensasi Lembur tidak dihitung). Jika ada perubahan status akan disampaikan selanjutnya.
Demikian Surat Pemberitahuan ini, agar dapat di fahami secara seksama, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat ditandatangi, Dodiek AS/ Drilling Crew Spv dengan tembusan antara lain Pemerintah Kelurahan Tondangow.