DPRD Mitra Sepakati Tiga Agenda Strategis, Perumahan hingga Perubahan KUA-PPAS 2026

photo author
Jimmy Memah, Sulut Zone
- Kamis, 10 September 2026 | 09:54 WIB
Istimewa
Istimewa

 

“Pemerintah daerah mengharapkan masukan, saran dan telaah kritis dari fraksi-fraksi DPRD pada tahapan pembahasan selanjutnya, sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Kandoli.

 Baca Juga: Dukung Penuh Kapolda Sulut yang Baru Irjen Yudo Hermanto, Braien Waworuntu Tekankan Sinergi Kamtibmas

Sementara itu, Ranperda RP3KP 2026–2045 merupakan dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun yang disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

 

Dokumen tersebut nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

Pada agenda perubahan KUA-PPAS TA 2026, Kandoli menyebut penandatanganan nota kesepakatan menjadi wujud nyata kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah berjalan sesuai perencanaan yang matang dan akuntabel.

 

Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 sendiri disusun berdasarkan evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan APBD pada semester pertama tahun berjalan, sekaligus mempertimbangkan perkembangan fiskal dan perubahan asumsi makro ekonomi.

 

Kandoli menegaskan, menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks, kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah dalam dokumen perubahan tersebut diarahkan secara rasional, ketat dan proporsional.

 

“Sinergi eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Minahasa Tenggara,” tegasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Memah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X