Akan Jadi Peta Pembangunan Sulut Dua Dekade Kedepan, Gubernur Yulius : Ranperda RTRW Ini Adalah "Mahakarya"

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 26 Februari 2026 | 06:43 WIB
Gubernur Yulius Selvanus, menerima penetapan Ranperda RTRW Sulut (Dok. Pemprov Sulut)
Gubernur Yulius Selvanus, menerima penetapan Ranperda RTRW Sulut (Dok. Pemprov Sulut)

Sulutzone.com - Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Provinsi yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (24/02/2026).  

 

Gubernur Yulius menegaskan bahwa regulasi ini merupakan produk hukum paling fundamental dan sebuah "Mahakarya" yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan.  

Baca Juga: Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus MUI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Beri Pesan Penting Bagi Umat Muslim

Capaian Bersejarah Setelah Ikhtiar 7 Tahun

Persetujuan ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dirintis sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi dan DPRD telah bekerja keras menyelaraskan data spasial demi memastikan validitas regulasi ini.  

"Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional," ujar Gubernur dalam sambutannya.  

Baca Juga: Gubernur Yulius Beri Keringanan BBN-KB 25%, Harga Mobil Baru Harus Turun!

Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Ranperda RTRW 2025-2044 dirancang untuk menjadi filter yang memastikan pembangunan Sulawesi Utara tetap menjaga keseimbangan antara:

• Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Mempermudah jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif.  

• Kelestarian Lingkungan: Menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan.  

 

Langkah Selanjutnya: Evaluasi Kemendagri

Pasca persetujuan bersama ini, Gubernur menginstruksikan jajaran SKPD untuk segera mengawal tahapan berikutnya, yaitu Proses Evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi ini merupakan tahapan akhir untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan pusat sebelum diimplementasikan secara konsisten di lapangan.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X