BPJN Sulut Sikapi Hati-hati Rencana Tukar Guling Jalan Nasional dengan PT TTN dan PT MSM

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 3 Februari 2026 | 12:21 WIB
Ringgo Radetyo, Kasatker Wilayah I BPJN Sulut (Dok. Istimewa)
Ringgo Radetyo, Kasatker Wilayah I BPJN Sulut (Dok. Istimewa)

MANADO – Wacana tukar guling (ruilslag) jalan antara pihak swasta, yakni PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Meares Soputan Mining (MSM), dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara kini tengah menjadi sorotan publik.

Rencana ini mencuat dalam Rapat Koordinasi yang digelar Komisi III DPRD Sulut bersama BPJN Sulut pada Senin (02/02/2026).

Keamanan dan Fungsi Jalan Jadi Prioritas

Menanggapi usulan tersebut, BPJN Sulut menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Kasatker Wilayah I BPJN XV Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPU., ASEAN Eng., menyatakan bahwa prinsip kehati-hatian adalah kunci utama mengingat status jalan nasional yang diusulkan untuk ditukar saat ini masih dalam kondisi berfungsi dengan baik.

"Jalan nasional kita sejauh ini masih berfungsi dan fungsional. Meski ada beberapa kondisi tertentu, itu yang membuat kami harus ekstra hati-hati," ujar Ringgo saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi tersebut.

Baca Juga: BPJN Sulut: MORR III Menjadi Kunci Pendukung KEK Bitung dan Solusi Logistik Manado

Spesifikasi Teknis yang Ketat

Terkait jalan internal sepanjang kurang lebih 3,1 kilometer yang telah dibangun oleh PT TTN/MSM, Ringgo menjelaskan bahwa infrastruktur tersebut tidak otomatis bisa menggantikan status jalan nasional. Terdapat standar tinggi yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kesesuaian Spesifikasi: Jalan harus memenuhi standar teknis Bina Marga serta Kementerian Pekerjaan Umum.

  • Verifikasi Lapangan: Akan dilakukan penilaian langsung untuk memastikan apakah kualitas pembangunan benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

  • Mekanisme Non-Pemerintah: Karena pembangunan dilakukan secara internal oleh perusahaan dan bukan melalui mekanisme pemerintah, pengecekan fisik di lokasi menjadi wajib dilakukan.

Langkah Selanjutnya

BPJN Sulut menyatakan siap mendampingi Komisi III DPRD Sulut untuk melakukan tinjauan lapangan dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kesesuaian standar jalan secara menyeluruh pada lokasi efektifnya.

"Jika memang memenuhi seluruh persyaratan, barulah usulan itu bisa dipertimbangkan ke tahap selanjutnya," tegas Ringgo mengakhiri penjelasannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X