Ia bersikeras bahwa sanksi organisasi hanya dapat diproses jika terdapat bukti administratif berupa SK atau KTA resmi.
Prima bahkan bereaksi keras ketika Rahma mengancam akan mempublikasikan hal ini ke media sosial.
"Tidak baik menekan atau pernyataan seperti ini. Lakukan saja, bila anda mau. Mau anda posting juga itu urusan anda," tegas Prima.
Baca Juga: Bupati Welly Titah Hadiri Ibadah Malam Kudus di GERMITA Ebenhaezer Melonguane Talaud
Rahma Losoh secara gamblang mengacu pada ART GMKI Bab V Pasal 11 Poin 3, yang melarang fungsionaris Badan Pengurus Cabang untuk merangkap jabatan atau menjadi fungsionaris partai politik dan organisasi sayap partai.
Rahma menegaskan dirinya hanya menginginkan "GMKI Bersih dan Murni".
Hingga saat ini, sikap Prima Surbakti yang bersikeras menunggu bukti formal di tengah banyaknya bukti dokumentasi lapangan memicu perdebatan luas di kalangan kader mengenai masa depan independensi organisasi.
***/dede
Artikel Terkait
Ibadah Natal di Perbatasan: Plh Danramil Nanusa Pastikan Keamanan Jemaat Gereja Imanuel Karatung Talaud
Jamin Keamanan Malam Natal 2025, Polres Talaud Gelar Apel Konsolidasi dan Patroli Cipkon Gabungan
Benteng Toleransi di Titik Nol Utara: TNI-Polri Pastikan Natal di Miangas Aman Kondusi
Natal 2025 di Talaud: Ibadah di Gereja Germita Imanuel Karatung Talaud Berlangsung Aman dan Lancar
Babinsa Koramil 1312-02/Lirung Talaud Kawal Ibadah Natal: Aman, Nyaman, dan Kondusif
Jamin Keamanan Natal, Personel Koramil 04/Rainis Talaud Pantau Ketat Gereja di Wilayah Teritorial
TNI-Polri Hadir, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Jemaat GERMITA Efata Lobbo Talaud Rayakan Natal
"Rayakan Natal Bersama Warga Perbatasan, TNI AD Gelar Patroli Dialogis dan Ibadah di Pulau Marampit"
Bupati Welly Titah Hadiri Ibadah Malam Kudus di GERMITA Ebenhaezer Melonguane Talaud
Diduga Jadi Antek PDI Perjuangan : Komisariat Solafide Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua GMKI Manado, Prayer Paruntu