PSU Essang: Pemkab Talaud Sahkan NPHD dengan KPU dan Bawaslu

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Selasa, 18 Maret 2025 | 14:13 WIB
Istimewa (Face Book (Forkopimda Kabupaten Kepulauan Talaud))
Istimewa (Face Book (Forkopimda Kabupaten Kepulauan Talaud))

Talaud, sulutzone.com - Pemerintah Kabupaten Talaud, melakukan kegiatan Penandatangan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Essang kegiatan penandatanganan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, pada Selasa (18/3/2025) pada pukul 10.00 wita.

Pj Bupati Kabupaten Talaud, Dr.Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi, M.Env, Mgmt yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Dr.Yohanis B.K. Kamagi, AP. MSi mengungkapkan, penandatanganan NPHD sebagai bentuk dukungan memperlancar proses pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang.

“Pemkab Talaud telah menghibahkan anggaran PSU ke KPU sebesar Rp 999.803.000 sebagaimana disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),”pungkasnya.

Kamagi mengajak, instansi terkait dan semua pihak untuk mensukseskan PSU yang akan digelar 9 April mendatang.

“Mari kita semua bergandengantangan untuk mensukseskan PSU agar berjalan aman damai dan lancar,” katanya.

Lanjutnya, kami juga berharap ASN agar menjaga netralitas, Camat dan Kades juga berikan edukasi kepada masyarakat agar PSU ini berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara itu, Ketua KPU Talaud, Andri L.J.Sumolang mengatakan, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB) yang diusulkan sebesar Rp 999.803.000 dan sudah disetujui dan ditandatangani sama dengan yang diusulkan.

“Atas nama KPU Talaud mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang mendukung penyelenggaraan PSU di Kecamatan Essang,” Kata Sumolang sambil berharap PSU di Kecamatan Essang boleh terlaksana dengan tanpa politik uang dan tindakan yang mencederai asas Luber dan Jurdil serta hal-hal lain yang bisa mencederai proses demokrasi.

Diketahui, untuk Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Talaud akan digelar pada hari Rabu, 9 April 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI no 493/PL.02-SD/06/2025 pada 4 Maret 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X