PHP Berlanjut, KPU Talaud Kumpulkan Alat Bukti dari Kotak Suara"

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 19:44 WIB
Istimewa (RRI Kepulauan Talaud, Robert Tamaroba)
Istimewa (RRI Kepulauan Talaud, Robert Tamaroba)

Talaud, sulutzone.com -                            Sehubungan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan ( PHP) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024 dengan nomor registrasi 51/PHPU.BUP-XXII/2025 serta Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 255/PL.02.-SD/06/2025, perihal Penjelasan Pembukaan Kotak Suara, Kotak Hasil TPS dan Kotak Rekapitulasi Pemilihan dan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Maka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanaan pembukaan Kotak Suara, Kotak Hasil dan Kotak Rekapitulasi Pemilihan untuk mengambil formulir yang akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan.

Istimewa
Istimewa (RRI Kepulauan Talaud Robert Tamaroba)
Pembukaan Kotak Suara, Sabtu (8/2/2025) pagi turut dihadiri Ketua KPU Talaud Andri L.J.Sumolang bersama jajaran Sekretariat KPU Talaud, Ketua Bawaslu Talaud Zenith T.M. Anaada, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, LO Paslon Peserta Pilkada 2024, awak media dan elemen terundang lainnya.

Pembukaan kotak suara berasal dari 4 Kecamatan khususnya di 12 Tempat Pemungutan Suara atau TPS begitupun untuk dokumen terkait lainnya.

" Pembukaan kotak yang dilaksanakan di hari ini untuk mengambil beberapa dokumen, untuk dijadikan alat bukti tambahan pada saat pelaksanaan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi," pungkas Sumolang

Terpantau, giat berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali serta mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Kepulauan Talaud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X