Bhabinkamtibmas Polsek Wenang, Sambangi Mini Market Ingatkan Larangan Jual Barang Kadaluarsa

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:56 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Wenang mengadakan kegiatan sambang dan binluh  (Ist)
Bhabinkamtibmas Polsek Wenang mengadakan kegiatan sambang dan binluh (Ist)

Manado, sulutzonecom -- Bhabinkamtibmas Polsek Wenang, melakukan sambang dan pembinaan hukum (Binluh) ke sejumlah mini market, di wilayahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada penanggung jawab minimarket untuk memastikan bahwa barang-barang yang dijual tidak melanggar ketentuan, terutama terkait dengan produk pangan yang sudah kadaluarsa, Senin (3/2/2025).

Melalui pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Wenang didampigi Kasi Humas mengingatkan bahwa menjual barang kadaluarsa dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Polsek Pineleng Polresta Manado Gelar Patroli dan Sambang Warga Untuk Jaga Kamtibmas

Ia menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha untuk menjaga kualitas barang yang dijual demi kenyamanan dan keselamatan konsumen.

Tindakan ini juga merupakan upaya preventif dari Polsek Wenang dalam menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang.

Kegiatan sambang dan binluh ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat serta mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan transparan.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X