SULUTZONE -- Jalan Piere Tendean, salah satu jalan utama di Kota Manado, Sulawesi Utara, tengah menjadi sorotan.
Bukan karena keindahannya, melainkan karena kondisi jalan yang kini penuh lubang.
Hal ini disebabkan Karena Proses Perbaikan jalan yang belum diselesaikan.
Baca Juga: 3 Kali Pilkada, Para Wakil Selalu Naik Tahta di Bitung? Ini Faktanya
Kondisi ini diperparah dengan minimnya tanda peringatan bagi pengguna jalan, minimnya tanda peringatan ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengendara, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Ketiadaan tanda peringatan perbaikan jalan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas.
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Polsek Singkil Amankan TKP Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kelurahan Wawonasa
"Jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas Pasal 24 UU LLAJ.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal.
Penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda peringatan perbaikan jalan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.
Baca Juga: Satlantas Polresta Manado Tertibkan Parkir Liar: Kendaraan yang Melanggar Digembosi
Jika kecelakaan yang menyebabkan luka berat terjadi akibat ketiadaan tanda peringatan, hukumannya bisa lebih berat, yaitu penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-.
Ety, seorang warga yang anaknya pernah menjadi korban kecelakaan jalan berlubang, menceritakan pengalaman buruknya.
"Beberapa waktu lalu, anak saya mengalami kecelakaan karena jalan yang rusak parah dan tidak ada tanda peringatan.
Artikel Terkait
Mantap ! KPU Talaud Sabet Penghargaan Nasional Pengelolaan Pendaftaran Pasangan Calon
Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Pam Final Sepak Bola Dan Penutupan Kegiatan Open Tournament Ebenhaezer Cup II
Cipta Kondisi, Polsek Lirung Gelar Patroli diwilayah hukumnya
Kodim 1312/Talaud Gelar Penyuluhan P4GN dan Tes Urine
Di Minahasa, PDI Perjuangan Hatrick Pilkada Dengan Paslon Berbeda-beda
Personel Sat Lantas Polresta Manado Lakukan Pengaturan di SPBU, Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Satlantas Polresta Manado Tertibkan Parkir Liar: Kendaraan yang Melanggar Digembosi
Polsek Singkil Amankan TKP Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Kelurahan Wawonasa
3 Kali Pilkada, Para Wakil Selalu Naik Tahta di Bitung? Ini Faktanya