KPU Talaud Ajak Warga Sampaikan Tanggapan Terkait DPS Pilkada 2024

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:11 WIB
Anggota KPU Talaud, Budirman (Istimewa)
Anggota KPU Talaud, Budirman (Istimewa)

TALAUD, SULUT ZONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 yang sedang di umumkan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) se-talaud.

Tahapan memasukan Tanggapan Masyarakat telah berlangsung dari 18 Agustus dan akan berakhir pada 27 Agustus mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Talaud, Budirman mengatakan tanggapan masyarakat atas DPS bisa disampaikan melalui PPS, PPK atau langsung ke KPU Talaud di Melonguane.

"Namun tanggapan masyarakat tersebut harus di sampaikan secarah tertulis dalam format Model A-Tanggapan, harus juga disertai dukumen pendukung berupah KTP-el, kartu keluarga, biodata penduduk, identitas kependudukan digital (IKD) atau dokumen autentik lainnya," jelas Budirman, Kamis (22/8/2024) siang.

Lanjutnya, demikian juga dengan pemilih yang sudah tidak berdomisili sesuai dokumen kependudukan, pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali dan pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, untuk memberitahukan ke PPS, PPK atau KPU agar ditindak lanjuti.

Diketahui, saat ini para PPS se-Kabupaten Talaud sedang mensosialisaikan DPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud, yang ditetapkan sebanyak 73.729 orang.

Terdiri dari 37.400 laki-laki & 36.329 perempuan. Jumlah pemilih sebanyak itu tersebar di 195 TPS yang berada di 142 desa, 11 kelurahan dan 19 Kecamatan.

(Nelson Sangadi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X