SulutZone, Minahasa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua di wilayah masing-masing.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, yang digelar di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
"Dimana keputusan ini menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun," jelas Kumendong.
Lanjutnya, Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
"Harapannya agar para Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang ini dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan di desa masing-masing," Ujarnya.
"Dan dalam hal ini perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas," tutupnya.
Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Linda D. Watania, M.Si, Ketua tim penggerak PKK Kabupaten Minahasa Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA., pimpinan APDESI, para Asisten, para Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD Samratulangi Tondano, para Kepala Bagian, serta seluruh Camat se-Kabupaten Minahasa, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Polres Minahasa.
Penulis : Andreano S