Tegas! Sarwendah Tak akan Beri Somasi tapi Langsung Laporan Polisi untuk Akun TikTok yang Fitnah Anaknya

photo author
admin, Sulut Zone
- Rabu, 30 Juli 2025 | 15:07 WIB
Sarwendah tempuh jalur hukum pada akun TikTok penyebar fitnah mengenai anaknya. (Instagram/sarwendah29)
Sarwendah tempuh jalur hukum pada akun TikTok penyebar fitnah mengenai anaknya. (Instagram/sarwendah29)

Sulutzone.com - Artis Sarwendah akan mengambil langkah tegas mengenai akun TikTok yang memfitnah anaknya.

Sarwendah dan Ruben Onsu kompak menyatakan akan menempuh jalur hukum pada pemilik akun TikTok @vina.run.

Pihak Sarwendah diwakili oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu mengatakan bahwa tidak akan melakukan somasi tetapi langsung membuat laporan.

“Dulu pernah kita lakukan somasi terbuka pada akun-akun yang memfitnah klien kami dengan anaknya, sekarang ada lagi langsung ditujukan pada anaknya kembali, tapi bukan Betran tapi ke T,” ujar pengacara Sarwendah Chris Sam Siwu kepada awak media pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Tadi saya sudah komunikasi dengan klien, klien juga sekarang sudah ambil ancang-ancang untuk lapor polisi,” imbuhnya.

Chris menegaskan tidak ada somasi yang akan dilayangkan pada pemilik akun penyebar fitnah itu.

“Tidak lagi kita lakukan somasi terbuka ya, tapi kamu langsung laporkan ke kepolisian,” terangnya.

“Semua isinya adalah fitnah,” tegasnya.

Sebelumnya, akun TikTok @vina.run mengklaim bahwa putrinya adalah anaknya dengan pria lain bernama Paulus Pinontoan Tirajoh.

Sarwendah pun menegaskan dirinya tak mengenal siapa sosok yang disebut oleh akun tersebut.

“Saya jelaskan bahwa saya tidak mengenal sosok yang Anda tulis,” tulis Sarwendah pada Selasa, 29 Juli 2025.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa putrinya adalah program bayi tabung dan mempersilakan untuk mengecek sendiri di rumah sakit yang mengurusnya.

“Anak saya Th jelas hasil bayi tabung saya di dokter Arie Polim dan di RS Morula bisa dicek langsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Ruben Onsu juga telah mengambil langkah tegas untuk membuat laporan secara resmi karena fitnah yang telah dilayangkan pada anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tria Anggreina Kawulusan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X