Sangsi Administratif Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Yang Salah, Diatur Dalam Pemen LHK No.8 Tahun 2021

photo author
Bastian Korompot, Sulut Zone
- Kamis, 26 Januari 2023 | 17:27 WIB
Ilustrasi Hutan
Ilustrasi Hutan

Sulutzone - Sangsi bagi pelaku Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) yang tidak benar, diatur juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Sangsi PUHH yang tidak benar ternyata tidak selalu mengarah ke Pidana, dalam Permen LHK No.8 Tahun 2021 ada yang berkonsekwensi Administratif.

Dalam Permen LHK No.8 Tahun 2021,Pasal 363
(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b, dikenakan kepada PBPH, sebesar:
a.10 (sepuluh) kali PSDH; atau
b.15 (lima belas) kali PSDH.

Baca Juga: Keterangan Saksi Ahli Gakkum Yang Mengganjal Menurut Terdakwa Rafik Mokoginta Usai Dituntut 1,6 Tahun Penjara

(2) Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikenakan terhadap:

a.Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu tumbuh alami (Hutan alam)
dalam hal:

1. Tidak melakukan pengukuran atau
pengujian Hasil Hutan;

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi! Seorang Warga Sulut Minta Presiden Jokowi Meninjau Lansung Kasus Yang Dialaminya

2.Menebang pohon yang melebihi
toleransi target sebesar 5% (lima
persen) dari total target volume yang
ditentukan dalam rencana kerja
tahunan kecuali usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman;

3.Menebang pohon yang melebihi
toleransi target sebesar 3% (tiga
persen) dari volume per jenis
kayu yang ditetapkan dalam RKTPH
kecuali usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu budidaya tanaman; dan/
atau

4.Tidak melaksanakan PUHH dengan
benar.

Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi : Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami

b.Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu budidaya tanaman (Hutan
tanaman) dalam hal:

1.Tidak melakukan pengukuran atau
pengujian hasil hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
2. Tidak melaksanakan Penatausahaan
Hasil Hutan (PUHH) dengan benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bastian Korompot

Sumber: Permen LHK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X