Sulutzone - Sangsi bagi pelaku Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) yang tidak benar, diatur juga dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Sangsi PUHH yang tidak benar ternyata tidak selalu mengarah ke Pidana, dalam Permen LHK No.8 Tahun 2021 ada yang berkonsekwensi Administratif.
Dalam Permen LHK No.8 Tahun 2021,Pasal 363
(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b, dikenakan kepada PBPH, sebesar:
a.10 (sepuluh) kali PSDH; atau
b.15 (lima belas) kali PSDH.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikenakan terhadap:
a.Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu tumbuh alami (Hutan alam)
dalam hal:
1. Tidak melakukan pengukuran atau
pengujian Hasil Hutan;
2.Menebang pohon yang melebihi
toleransi target sebesar 5% (lima
persen) dari total target volume yang
ditentukan dalam rencana kerja
tahunan kecuali usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu budidaya tanaman;
3.Menebang pohon yang melebihi
toleransi target sebesar 3% (tiga
persen) dari volume per jenis
kayu yang ditetapkan dalam RKTPH
kecuali usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu budidaya tanaman; dan/
atau
4.Tidak melaksanakan PUHH dengan
benar.
Baca Juga: Pledoi Putri Candrawathi : Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami
b.Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu budidaya tanaman (Hutan
tanaman) dalam hal:
1.Tidak melakukan pengukuran atau
pengujian hasil hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
2. Tidak melaksanakan Penatausahaan
Hasil Hutan (PUHH) dengan benar.
Artikel Terkait
Benarkah Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi Bagian dari Pembunuhan Brigadir J? Simak Disini Selengkapnya
Ini Keutamaan Sholat Tarawih dan Puasa Ramadhan Hari ke- 12: Wajahnya Bersinar Bagaikan Purnama
Bahagialah! Keutamaan Orang Sholat Tarawih dan Puasa Ramadhan Hari ke- 13: Pahala Penduduk Makkah dan Madinah
Allahu Akbar! Keutamaan Sholat Tarawih dan Puasa Ramadhan Hari ke- 14: Seperti Berjumpa dengan Para Nabi
Keutamaan Sholat Tarawih dan Puasa Ramadhan Hari ke- 15: Para Malaikat Memohon Ampun bagi Kalian
Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Kapolres Bolmut Terima Penghargaan dari Kapolri
Ferdy Sambo dan 'Pembelaan Sia-Sia'
Putri Candrawathi Mengalami Fitnah Keji, PC: Menahan Perih Cemooh dan Caci Maki
Pembunuhan Berantai! Gara-Gara ini satu TKW Selamat dari Serial Killer
Pledoi Putri Candrawathi : Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami