Berkas Kasus Narkoba Teddy Minahasa Sedang Diteliti Pihak Kejaksaan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Senin, 7 November 2022 | 11:27 WIB
Teddy Minahasa. (Photo/pmjnews/Polri)
Teddy Minahasa. (Photo/pmjnews/Polri)

SULUTZONE - Kasus Narkoba yang menyeret Teddy Minahasa ramai menjadi perbincangan di tanah air.

Pasalnya, Teddy Minahasa ditangkap atas kasus narkoba saat menjabat Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, berkas kasus narkoba Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Pengurangan Karyawan Twitter Secara Global: Kantor Ditutup, Tolong Pulang ke Rumah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa. Pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya tersebut saat ini sedang diteliti jaksa peneliti.

"Berkas TM (Teddy Minahasa) sudah masuk pada Jumat, 4 November kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keterangannya, Senin, 07 November 2022, dilangsir dari PMJ.

Ade menyebut setidaknya ada sembilan jaksa saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa dalam dugaan keterlibatan peredaran narkoba. Selain itu, tim Kejati DKI Jakarta juga telah menerima berkas perkara enam tersangka lainnya.

Baca Juga: Siap-siap! Akun Twitter Terverikasi akan Kena Biaya 7,99 Dollar

Menurut Ade, tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II).

Namun, lanjut dia, apabila belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa. "Maksimum 14 hari (diteliti jaksa)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sidang Bharada E digabung dengan RR dan Kuat Maaruf, LPSK Minta Majelis : Majelis Hakim Pertimbangkan

"Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan," ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 02 November 2022.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Dia berharap berkas tersebut bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X