Sosok Balita di Rumah Ferdy Sambo, Hakim Geram Dengan Kesaksian Susi. Daden Ungkap Hal Ini

photo author
Depanan Simangunsong, Sulut Zone
- Senin, 31 Oktober 2022 | 20:51 WIB
Susi, ART Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) . (Tangkapan layar youtube Kompas Tv)
Susi, ART Ferdy Sambo saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) . (Tangkapan layar youtube Kompas Tv)

"Saudara saksi tau gak kesaksian saudara bisa memberatkan Richard?," tanya Ronny Talapessy ke Susi.

"Saya tidak tau, "jawab Susi

" Ijin Majelis, inikan terkait aturan main persidangan sesuai pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 242 KUHP 7 tahun. Mohon dicatat,"ucap Ronny Talapessy. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Depanan Simangunsong

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X