SULUTZONE.COM - Seorang oknum guru agama diamankan pihak kepolisian baru-baru ini.
oknum guru agama ini diduga melakukan pencabulan terhadap 7 anak dibawah umur.
oknum guru agama ini berinisial M alias A ini diduga telah melakukan pelecehan terhadap tujuh bocah.
Baca Juga: ASTAGA! Oknum Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Anak Dibawa Umur, Begini Kronologisnya
Polisi mengamankan seorang guru agama terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penggungkapan kasus pencabukan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Menurut dia, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.
Baca Juga: Lulusan D3 Keperawatan? Di PT Medika Loka Purwokerto Buka Lowongan Kerja, Begini Kualifikasinya
"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan.
Lebih lanjut menjelaskan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucapnya.
Baca Juga: Begini Tips Mengatasi Tim Yang Bekerja Semaunya, Nomor 6 Solusi Terakhir
Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.***