SULUTZONE - Masih ingat dengan Hery Wirawan yang memperkosa 13 santri di Bandung?
Hery Wirawan sempat menghebohkan tanah air karena aksi tidak terpujinya memperkosa 13 santri di Bandung.
Hery Wirawan harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatan bejatnya itu.
Saat ini, Hery Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, dikabarkan sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Botol Miras Terlihat di Rudis Ferdy Sambo, Momen Majelis Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J
Hery Wirawan divonis dihukum mati karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.
Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.
“Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian melansir situs resmi kepaniteraan MA. Selasa, 3 Januari 2023
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yaitu penjara seumur hidup.
Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.***