nasional

Masih Ingat Pemerkosa 13 Santri Hery Wirawan? Begini Nasibnya Sekarang

Kamis, 5 Januari 2023 | 10:35 WIB
Hery Wirawan, Pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung (IST.)

SULUTZONE - Masih ingat dengan Hery Wirawan yang memperkosa 13 santri di Bandung?

Hery Wirawan sempat menghebohkan tanah air karena aksi tidak terpujinya memperkosa 13 santri di Bandung.

Hery Wirawan harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatan bejatnya itu.

Saat ini, Hery Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, dikabarkan sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Botol Miras Terlihat di Rudis Ferdy Sambo, Momen Majelis Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J

Hery Wirawan divonis dihukum mati karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan.


Sidang kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Amar putusan JPU dan TGW: Tolak,” demikian melansir situs resmi kepaniteraan MA. Selasa, 3 Januari 2023

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

 Baca Juga: Viral Video Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Bicara Soal Kasus Brigadir J, Komisi Yudisial Berikan Respon Begini

Meski begitu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis ‘lebih ringan’, yaitu penjara seumur hidup.

Selanjutnya, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB