Baca Juga: Ini Profil 34 Perwira Tinggi Kepolisian Yang Menjabat Kapolda di Seluruh Indonesia
Sulutzone - Menjelang Pemilihan Umum(Pemilu) 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara tentang komitmen di Tahun 2024.
Komitmen KPK dan penyelenggara Pemilu yakni tentang menghindari praktik korupsi jelang Pemilu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga: Akibat Chatingan Mesra, Suami Aniaya Isteri! Pelaku Akhirnya diamankan Polisi
"KPK memberikan peringatan sedari awal bahwa tahun 2023 yang sudah masuk masa prakontestasi politik mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktek korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansie dari ANTARA.
Tegas Ghufron menyampaikan pula bahwa setiap penyimpangan amanah pemerintahan dari untuk dan demi rakyat menjadi demi dan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sempit lainnya adalah perbuatan korupsi.
Tambah lagi, Tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024 yang kata Nya, Dalam catatan KPK, setahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi.
"Karena momen politik sedang membutuhkan banyak dana untuk amunisi politik sehingga semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan secara ilegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi,"terang Ghufron.
Ia mencontohkan mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi jabatan, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan merupakan titik-titik rawan korupsi.
"KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional tegas dan akuntabel," ucap Ghufron.
Oleh karena itu, KPK pun mengharapkan pada tahun 2023 bukan merupakan tahun korupsi, melainkan tahun politik yang etis dan berintegritas tanpa adanya korupsi.
"Selamat tahun baru 2023, semoga tahun ini menjadi tahun komitmen penyelenggaraan negara dengan amanah untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi," katanya.
Berdasarkan catatan KPK pada periode 2004 sampai dengan November 2022, sebanyak 319 anggota DPR dan DPRD, 23 gubernur, 163 wali kota/bupati dan wakil, dan 304 eselon I, II, III, dan IV telah ditetapkan sebagai tersangka.