SULUTZONE - Pada Momen Natal 2022 ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) beri kado Natal bagi Narapidana (napi).
Kado Natal ini diberikan kepada puluhan ribu narapidana (napi) di berbagai provinsi di Indonesia.
Yaitu untuk 19 ribu narapidana (napi) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Natal 2022.
Baca Juga: Loker di Perusahaan Nikel PT IMIP di Morowali, Lulusan SMA dan S1 Ayo Siapkan Berkasmu!
Remisi diberikan kepada narapidana (napi) yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Menurut Menteri Kemenkumham Yasona Laoly, remisi yang diberikan pada hari Natal ini menjadi pemicu untuk bersikap dan berperilaku baik.
"Serta senantiasa menaati tata tertib" kata Yasona Laoly, dilangsir dari Antara.
Baca Juga: Tingkat Kejujuran Bharada E Terungkap Dengan Dua Metode Ini, Liza; Melibatkan Keluarga Richard
Adapun manfaat remisi ini yaitu menghemat anggaran seberapa Rp7,2 miliar.
Memotivasi narapidana (napi) untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Dan mempercepat reintegrasi sosial narapidana (napi) kembali ke masyarakat. ***