nasional

Momen Hakim Tolak Pengajuan Libur Dari Pengacara Irfan Widyanto

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:07 WIB
Penasihat hukum (PH) dari terdakwa Irfan Widyanto.

SULUTZONE -  Momen Majelis hakim menolak pengajuan libur dari Pengacara dari terdakwa Irfan Widyanto di persidangan.

Terdakwa Irfan Widyanto melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pergeseran jadwal untuk kelanjutan persidangan perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jadwal yang diajukan pihak terdakwa untuk pekan selanjutnya yakni setelah Tahun Baru 2023. Namun majelis hakim menolak pengajuan tersebut.

Baca Juga: Daftar Anggota Grup WhatsApp Anak Buah Ferdy Sambo di Duren Tiga Yang Dibentuk Setelah Penembakan Brigadir J

“Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan Tahun Baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, apabila berkenan digeser minggu depan di tanggal 5 atau 6 (Januari 2023)?,” tanya PH Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 23 Desember 2022.

“Tidak bisa,” ucap Ketua Majelis hakim Afrizal.

 

Hakim kemudian menuturkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut pun tidak libur, sehingga hakim meminta kubu Irfan untuk bisa mengatur waktu.

“Tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedimikian rupa, jelas ya,” kata hakim Afrizal.

Baca Juga: Sebagai Saksi Mahkota di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Curiga Kepada Chuck Putranto Karena Pernyataan Ini

“Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” tambahnya.

Sehingga, persidangan perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan sebelum Tahun Baru pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2023.***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB