SULUTZONE - Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya untuk menolak dan melawan perintah untuk mengamankan DVR CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto mengatakan dirinya tidak berdaya menolak Perintah berjenjang, mulai dari Ferdy Sambo turun ke Hendra Kurniawan dan Agus Nurpiatra.
Irfan Widyanto menyampaikan hal itu di persidangan Jumat, 16 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Begini Penjelasan KPU
“Saya tidak berdaya Yang Mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” ujar Irfan
Dirinya mengatakan, dia terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atas utusan atasannya yakni Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.
“Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya, saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya,” ucap Irfan.***