SULUTZONE - Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 12 Desember 2022.
Istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuhamto membenarkan bahwa Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai saksi pada sidang pembunuhan Brigadir J.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi,"kata Djuyamto. Minggu, 11 Desember 2022.
Baca Juga: Ciri-ciri Orang Yang Diperkosa, Kata Kamaruddin Simanjuntak Bukan Seperti Putri Candrawathi
Sekedar informasi, Putri Candrawathi adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Kehadiran Putri sebagai saksi diminta ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Pada awalnya Wahyu meminta Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022) lalu. Tetapi rencana itu urung terlaksana.
Baca Juga: Pihak Kuat Ma'ruf Lapor Hakim Wahyu Santoso, Komisi Yudisial Miko Ginting Buka Suara
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual.
Atas dasar itu, Arman Hanis meminta agar keterangan Putri dapat dibeberkan dalam persidangan tertutup.
Wahyu pun memundurkan jadwal Putri sebagai saksi menjadi hari ini, Senin (12/12/2022).***