SULUTZONE - Pengacara Hotman Paris angkat bicara terkait pengesahaan KUHP yang baru.
Salah satunya pasal 100 KUH Pidana terkait terdakwa yang divonis hukuman mati tidak bisa langsung hukuman mati.
"Saya baca di KUH Pidana yang baru saya baca ini, gue pusiiing. Nalar hukumnya dimana ini orang yang buat undang-undang," ucapnya.
Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, gak bisa langsung di hukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun.
"Kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah, berkelakuan baik. Yaah, nanti bakal mahal deh Surat Kelakuan Baik (SKB) oleh Kepala Lapas (Kalapas) penjara," kata Hotman Paris dalam video unggahan di akun Instagram.
"Daripada di hukum mati. Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan SKB Kalapas penjara," tuturnya.
Baca Juga: Viral! Komdan Pelopor Brimob Papua Hadapi Pendemo: Ko Tiap Hari Pele-Pele Jalan ini Apa?
Menurut Hotman Paris, jadi apa artinya sudah persidangan, sudah di vonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh di hukum mati.
"Harus menunggu 10 tahun, untuk melihat apakah mental orang ini berubah jadi kelakuan baik," ucapnya.
"Yaah, di penjara kan yang menentukan berkelakuan baik adalah Kalapas," tambahnya.
Baca Juga: Tagar 'Save Bharada E' dan 'Torang Deng Icad' Ramai di TikTok: Dtonton Jutaan Netizen
"Waduuuh, SKB nya pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang pasti mempertaruhkan apapun untuk mendapat SKB," ucapnya.
Menurut Hotman Paris lagi, jabatan Kalapas akan menjadi jabatan yang prestisius dan bergengsi.