SULUTZONE - Dalam upaya mengungkap kebenaran, tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dikonfrontasi.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan yang akan dikonfrontasi tersebut, yakni Kuat Ma'ruf, Rizky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Senin, 5 Desember 2022.
Ketiga terdakwa yang dikonfrontasi tersebut dilakukan untuk merangkai dan mengungkap kebenaran dari seluruh keterangan mereka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kocak! Wanita Penerobos Ruang Sidang Sebut Fans Berat dan Ingin Jadi Istri Ferdy Sambo
Yang pertama untuk dilakukan pemeriksaan saksi ialah Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuat Ma'ruf akan menjadi saksi terhadap Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Begitupun selanjutnya terdakwa Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E dan Kuat Ma’ruf.
“KM bersaksi untuk RR dan RE,” ujar kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan
Baca Juga: Rynecke Pudihang; Seandainya Anak Ibu Putri Yang Menjadi Korban, Bagaimana?
Sebelumnya Bharada E yang menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada persidangan hari Rabu (30/11/2022) lalu.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***