SULUTZONE - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih terus berjalan.
Setelah beberapa pekan dilaksanakan persidangan, hari ini Senin, 28 November 2022 giliran Terdakwa Arif Rachman Arifin hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Arif Rachman dalam kesaksiannya di persidangan mengaku mengaku diminta untuk mencari peti jenazah untuk Brigadir J.
Arif Rachman mengakui bahwa dirinya diminta untuk mencari peti jenazah, saat ditanya oleh hakim soal yang diketahuinya setelah ternyata tahu Brigadir J merupakan jenazah yang berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Arif Rachman menyebut dirinya mendapat perintah dari terdakwa Agus Nurpatria untuk mencari peti jenazah.
“Ketika saudara tahu jenazah itu Yosua, ajudan dari FS, apa yang saudara ketahui selanjutnya?,” tanya hakim di PN Jaksel.
“Kemudian Kombes Agus saya laporkan, sudah mau selesai untuk autopsi. Beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah,” jawab Arif.
Baca Juga: Wah! Ada Saldo Rp 100 Triliun Direkening Brigadir J, Begini Penjelasan PPATK
“Kemudian?,” tanya hakim lagi.
“Saya carikan di rumah sakit. Saya lapor ada beberapa pilihan, kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik,” ucap Arif.
“Kami carikan, kemudian kami foto, beliau ACC, saya bayarkan, kemudian disiapkan Yang Mulia,” imbuh Arif.
Arif lalu membelikan peti jenazah untuk mendiang Brigadir J di rumah sakit. Hakim kemudian menanyakan apalagi yang diketahui Arif selanjutnya, bahwa Arif diminta untuk mengawal peti sampai bandara untuk diberangkatkan ke Jambi.
Baca Juga: Resmi Jadi Orang Batak, Adian Napitupulu Siap Pasang Badan Lindungi Erick Thohir