SULUTZONE - Kasus perkara pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Persidangan hari ini, Kamis 24 November 2022 dilanjutkan terkait kasus perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tersebut berlangsung terhadap terdakwa Hendra Kurniawan (HK) dan Agus Nurpatria (AN).
Baca Juga: Bikin Haru! Begini Kisah Ronny Talapessy Jadi Pengacara Bharada E
Persidangan kedua terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU.
“Saksi HK dan AN adalah Seno, Radite dan Agus Saripul. Sama kayak 2 minggu lalu,” ujar Penasihat Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat.
Tiga saksi yang akan hadir dalam persidangan yakni Seno Sukarto sebagai Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga, serta Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat yang merupakan anggota Propam Polri.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Diganti, Pihak Istana Kirim Nama Ini ke DPR
Kedua terdakwa dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***