nasional

Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Karena Hal Ini

Jumat, 18 November 2022 | 18:06 WIB
Kasus dugaan narkoba, Teddy Minahasa (Dok.istimewa)

SULUTZONE - Berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.

Ade Sofyansah mengatakan pengembalian berkas perkara Irjen Teddy Minahasa itu karena dinilai belum lengkap.

"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin," ujar Ade Sofyansah. Jumat, 18 November 2022.

Baca Juga: Bikin Merinding! Simak Puisi Natal 'Quo Vadis, Domine' Tentang Pembebasan dan Merawat Alam

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Berkas tersebut saat ini masih diteliti kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Dimana kejaksaan membutuhkan waktu untuk menganalisa 14 hari yang akan berakhir Jumat (18/11/2022) besok.

"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," ungkap Zulpan. Kamis, 17 November 2022.***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB